Thursday, March 17, 2016

PENIPUAN RUMAH SUBSIDI PEMERINTAH?


Program rumah murah yang di canangkan pemerintah era presiden joko widodo tentunya menjadi angin segar untuk masayarakat berpenghasilan menengah kebawah.Sering kali kita jumpai berbagai iklan subsidi pemerintah yang menawarkan dengan DP 5%,atau bayar DP hanya 5jt sudah dapat rumah.tentunya sangat menarik ketika kita membacanya.Mencoba menelusuri berbagai iklan yang beredar di medio online,spanduk-spanduk yang terpampang di jalan dengan mendatangai sejumlah pengembang di wilayah tangerang ternyata kenyataanya berbeda.yang di iklan di tuliskan nominal atau prosentase sekian belum termasuk biaya lain lain yang kisaran besarnya mencapai 30-an juta,seperti:

1.BOOKING FEE
2.BIAYA BHTB,SURAT SURAT,AKTA NOTARIS
3.BIAYA PENINGKAATAN MUTU
4.BIAYA ADMINISTRASI
5.DLL



Pada point 1 dan 2 mungkin masih bisa di maklumi,namun yang menjadi janggal pada point 3 untuk biaya peningkatan mutu.Mencoba mengkonfirmasi di salah satu pengembang yang di maksud biaya peningkatan mutu itu ternyata penggunaan rangka atap Baja ringan.Cukup kaget juga,pada dalam iklan sudah ada spesifikasinya.

Sekilas dari pantauan kami dan menjadi pertanyaan apakah benar biaya-biaya tersebut ada aturan dari pemerintah yang tadinya seolah menjadi angin segar justru realitanya menjadi masuk angin.Masyarakat tentu menginginkan program yang begitu di nantikan tidak ternoda oleh segelintir pengembang yang nakal dan menentukan biaya-ini itu semaunya sendiri,agar program tersebut benar benar di nikmati rakyat dan tepat sasaran.Mungkin ada sanggahan atau informasi lain silahkan share...

No comments:

Post a Comment

Komentar