Wednesday, June 8, 2016

ASTAUGHFIRULLAH,1 LAGI PENGHINA UMAT ISLAM LEWAT STATUS MEDSOS | ASAL BANYUMAS

Dalam sepekan terakhir, dunia maya mengguncang Banyumas Raya. Pertama soal ujaran kebencian yang diungkapkan pemilik akun Facebook Sisi Indah. Pemilik akun ini adalah seorang wanita bernama Tursinah.
Dia menulis di Facebook, "Orang kalau belum pernah jalan-jalan ke mall atau berbelanja di mall pasti orangnya katro alias kampungan. Contohnya orang Banjarnegara gilar-gilar..! Kebanyakan penduduknya miskinmiskin..! rumahnya jelek-jelek belum ada mall pokoknya orang Banjarnegara kalau melihat orang dandan menor pakai sepatu hak tinggi uh seperti melihat setan..!!??! Diperhatikan dari ujung kaki sampai ujung rambut huf..!!??”.
Postingan itu langsung mengundang kecaman. Tursinah pun kemudian diproses pihak Kepolisian Wanadadi, Banjarnegara. Tak berhenti di situ, cerita tentang ujaran kebencian kembali muncul.
Seorang dengan nama Mahmud mendadak menggegerkan netizen Banyumas. Lelaki yang mengaku member REZPECTOR itu membuat tulisan yang menyinggung umat Islam. Dia mempertanyakan puasa dan ajarannya. Postingan Mahmud itu lalu diposting oleh Agus Mar. Kemudian kecaman bertubi-tubi datang.
Akun Banyumas Koek Sovenir menulis, "sapa sing arep aweh duit ko deman temen wis dadi apa akeh sing komen akeh sing nyorot siap-siap bae mengko apa ngesuk bubuan neng sel".  Akun Hafidz Akbare menimbali, "Mbuh-mbuhan menang bada".
Tudingan itu membuat si Mahmud membalas. "Sep apa wkwk, lagian aku ra nyebut nama ikih, tek tuntut balik lah iya, pencemaran nama baik". Di postingan lain pun Mahmud memperpanjang cerita. "Ayo dong like n komen yang banyak status gue yang tadi, biar guwe dapat uang banyak," tulis Mahmud.
 
Mahmud menambahi. "Takut? Ooh no, mendengar komentar mereka itu malah membuatku semakin yakin dengan semua yang kukatakan adalah benar," tulisnya.
Akun Pingi Tan menuliskan, "Diproses bae lah ben sinau neng sel". Akun Noki Lovea berujar, "Hari igini ra usah gampang terpancing dan emosi. Kaya ga paham aja 'kejatahan dunia maya'. Orang-orang kebablasan bebas bikin status dengan identitas-identitas palsu. Selow baelah. Urusane karo Gusti Allah."
Akun Setiawan Sidik mengatakan, "bukti sudah 99 persen fix, biarkan kami bergerak". Kemudian, Eko Winarto juga berkomentar. "Kwe bocah ora melek IT. Ngomong ra nyebut jeneng, tapi kalimate wis menjurus penistaan. Lebokna sel baen. Lambene madan dikaplok disit."
 
Puluhan komentar kemudian menyudutkan si Mahmud. Namun, belum diketahui secara pasti siapa si Mahmud tersebut. Dia memang menyebut belajar di STAIN Purwokerto, namun jurusan yang diambil mengada-ada karena menulis jurusan di Perdukunan dan Ilmu Santet.
Diketahui, kegelisahan ujaran kebencian yang banyak muncul di dunia maya melandasi, Kapolri mengekuarkan surat edaran. Dalam nomor 2 huruf f SE tersebut dinyatakan, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain: 1. Penghinaan, 2. Pencemaran nama baik, 3. Penistaan, 4. Perbuatan tidak menyenangkan, 5. Memprovokasi, 6. Menghasut, 7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial".
Selanjutnya, pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: 1. Suku, 2. Agama, 3. Aliran keagamaan, 4. Keyakinan atau kepercayaan, 5. Ras, 6. Antargolongan, 7. Warna kulit, 8. Etnis, 9. Gender, 10. Kaum difabel, 11. Orientasi seksual.
 
Penanganan polisi diawali dengan tindakan preventif. Namun jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan: KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial,  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Pasal 28 ayat 2 UU Informasi Transaksi Elektronik juga mengatur ujaran kebencian, sekalipun tidak spesifik. Yakni, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Melanggar pasal 28 ayat 2 itu bisa dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (lil)


Sumber Berita: http://satelitnews.co/berita-ujaran-kebencian-bikin-geger-banyumas-raya.html#ixzz4B3LUMk7g

No comments:

Post a Comment

Komentar