Bismillah-Beberapa mengartikan bahwa shalat berjamaah di
masjid hanya di wajibkan atas laki-laki saja.Pada hakikatnya justru salah satu
ciri wanita beriman adalah melaksanakan shalat,termasuk melaksanakan shalat
berjamaah di masjid.
Di rwayatkan dari Abdullah bin umar ra.,ia berkata,”atikah binti zaid ra.(istri
umar bin khattab)sering melaksanakan shalat isya dan shubuh secara berjamaah di
masjid.kemudian ada sesorang yang
mendatangi atikah binti zaidseraya bertanya "wah“i atikah mengapa kamu
berangkat untuk melasanakan shalat isya dan shubuh secara berjamaah di
masjid,padahal kamu mengetahui bahwa ummar bin khattab tidak menyukai hal itu
dan pencemburu?”atikah balik bertanya,”mengapa ia tidak melarangku?”orang-orang
menjawab”ia tidak melarangmu karena rasulullah s.a.w bersabda “janganlah kalian
menghalangi hamba hamba alloh swt yang perempuan untuk dating ke
masjid-masjidnya”:”Di riwayatan dari Malik,ia berkata”Atikah binti zaid meminta
izin kepada ummar bin khattab untuk shalat berjmaah di masjid.atikah binti zaid
berkata”Demi Alloh,aku benar-benar akan berangkat untuk shalat berjamaah di
masjid hingga engkau melarangku.”ternyata umar bin khattab tidak melarangya”.
Keterangan-keterangan ini menjadi sandaran hokum bahwa
wanita di perbolehkan shalat berjamaah di masjid dengan syarat di izinkan oleh
suaminya.ada juga hadits nabi saw.,”Apabila wanita meminta izin kepada kalian (untuk shalat di masjid)maka janganlah
kalian melarangnya”.Seandainya Rasulullah saw tidak mengisyaratkan izin
suami,niscaya beliau akan memerintahkan
wanita untuk shalat berjamaah di masjid,baik mendapatkan izin suaminya
maupun tidak.imam syafii,imam ahmad,imam malik,ibnu Mubarak,dan lainya
mengatakan bahwa para ulama menyepakati bahwa wanita di perbolehan shalat
berjamaah di masjid dengan syarat mendapatkan
izin dari suaminya.
Kemudian muncul pendapat ulama kotemporer bahwa suami di anggap sudah mengizinkan
manakala ia mengetahui istrinya berangkat untuk shalat berjamaah di masjid dan
ia tidak melarangnya.Hal ini di analogikan dengan perdagangan yang di lakukan
oleh seorang budak dan di ketahui oleh majikanya sehingga jual
beli(perdagangan yang di lakukanya di anggap sah(ibnu rajab,fathulbari,kitab
as-salat,juz6,1996:140)
No comments:
Post a Comment
Komentar