Tuesday, July 19, 2016

WANITA BAIKNYA SHOLAT DI MASJID ATAU DI RUMAH?

Bismillah-Beberapa mengartikan bahwa shalat berjamaah di masjid hanya di wajibkan atas laki-laki saja.Pada hakikatnya justru salah satu ciri wanita beriman adalah melaksanakan shalat,termasuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid.

Di rwayatkan dari Abdullah bin umar  ra.,ia berkata,”atikah binti zaid ra.(istri umar bin khattab)sering melaksanakan shalat isya dan shubuh secara berjamaah di masjid.kemudian ada sesorang  yang mendatangi atikah binti zaidseraya bertanya "wah“i atikah mengapa kamu berangkat untuk melasanakan shalat isya dan shubuh secara berjamaah di masjid,padahal kamu mengetahui bahwa ummar bin khattab tidak menyukai hal itu dan pencemburu?”atikah balik bertanya,”mengapa ia tidak melarangku?”orang-orang menjawab”ia tidak melarangmu karena rasulullah s.a.w bersabda “janganlah kalian menghalangi hamba hamba alloh swt yang perempuan untuk dating ke masjid-masjidnya”:”Di riwayatan dari Malik,ia berkata”Atikah binti zaid meminta izin kepada ummar bin khattab untuk shalat berjmaah di masjid.atikah binti zaid berkata”Demi Alloh,aku benar-benar akan berangkat untuk shalat berjamaah di masjid hingga engkau melarangku.”ternyata umar bin khattab tidak melarangya”.

Keterangan-keterangan ini menjadi sandaran hokum bahwa wanita di perbolehkan shalat berjamaah di masjid dengan syarat di izinkan oleh suaminya.ada juga hadits nabi saw.,”Apabila wanita meminta izin  kepada kalian (untuk shalat di masjid)maka janganlah kalian melarangnya”.Seandainya Rasulullah saw tidak mengisyaratkan izin suami,niscaya beliau akan memerintahkan  wanita untuk shalat berjamaah di masjid,baik mendapatkan izin suaminya maupun tidak.imam syafii,imam ahmad,imam malik,ibnu Mubarak,dan lainya mengatakan bahwa para ulama menyepakati bahwa wanita di perbolehan shalat berjamaah di masjid dengan syarat mendapatkan  izin dari suaminya.

Kemudian muncul pendapat ulama kotemporer  bahwa suami di anggap sudah mengizinkan manakala ia mengetahui istrinya berangkat untuk shalat berjamaah di masjid dan ia tidak melarangnya.Hal ini di analogikan dengan perdagangan yang di lakukan oleh seorang budak dan di ketahui oleh majikanya sehingga jual beli(perdagangan yang di lakukanya di anggap sah(ibnu rajab,fathulbari,kitab as-salat,juz6,1996:140)

No comments:

Post a Comment

Komentar