Friday, April 29, 2016

INI HUKUM MEMBACA DO'A QUNUT YANG MASIH SERING DI PERDEBATKAN

Bismillah-Ada perbedaan pendapat tentang do’a qunut di kalangan umat islam.Doa qunut biasanya di bacakaan pada rakaat kedua shola shubuh dan di baca pada shalat witir.Beberapa ulama memiliki dasar dasar,ada yang memperbolehkan karena itu sunnah dan ada yang menganggap beberapa dasar hadits tidak shahih.Berikut beberapa pendapat ulama mengenai Qunut:

1. Ulama Malikiyyah

Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut kecuali pada shalat shubuh saja. Tidak ada qunut pada shalat witir dan shalat-shalat lainnya.

2. Ulama Syafi’iyyah

Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan. Dan tidak ada qunut dalam shalat lima waktu yang lainnya selain pada shalat shubuh dalam setiap keadaan (baik kondisi kaum muslimin tertimpa musibah ataupun tidak, -pen). Qunut juga berlaku pada selain shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah (yaitu qunut nazilah).

3. Ulama Hanafiyyah

Disyariatkan qunut pada shalat witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunut nawaazil ini hanya pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunut adalah imam, lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunut jika shalatnya munfarid (sendirian).

4. Ulama Hanabilah (Hambali)

Mereka berpendapat bahwa disyari’atkan qunut dalam witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali jika ada musibah yang besar selain musibah penyakit. Pada kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunut pada shalat lima waktu selain shalat Jum’at.

Sedangkan Imam Ahmad sendiri berpendapat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut witir sebelum atau sesudah ruku’.

Inilah pendapat para imam madzhab. Namun pendapat yang lebih kuat, tidak disyari’atkan qunut pada shalat fardhu kecuali pada saat nawazil (kaum muslimin tertimpa musibah). Adapun qunut witir tidak ada satu hadits shahih pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau melakukan qunut witir. Akan tetapi dalam kitab Sunan ditunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Al Hasan bin ‘Ali bacaan yang diucapkan pada qunut witir yaitu “Allahummah diini fiiman hadayt …”. Sebagian ulama menshahihkan hadits ini[1]. Jika seseorang melakukan qunut witir, maka itu baik. Jika meninggalkannya, juga baik. Hanya Allah yang memberi taufik. (Ditulis oleh Syaikh Muhammad Ash Sholih Al ‘Utsaimin, 7/ 3/ 1398)[2]

Adapun mengenai qunut shubuh secara lebih spesifik, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menjelaskan dalam fatwa lainnya. Beliau pernah ditanya: “Apakah disyari’atkan do’a qunut witir (Allahummah diini fiiman hadayt …) dibaca pada raka’at terakhir shalat shubuh?”

Beliau rahimahullah menjelaskan: “Qunut shubuh dengan do’a selain do’a ini (selain do’a “Allahummah diini fiiman hadayt …”), maka di situ ada perselisihan di antara para ulama.  (sumber rumasyo.com)

Di kisahkan dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW pernah melakukan qunut selama satu bulan untuk mendoakan pembunuh-pembunuh para sahabatnya di Bir Al-Maunah.

Dari Abu Hurairah RA :

“Sesungguhnya bila ingin mendoakan seseorang, Nabi Muhammad SAW membacakan qunut sesudah ruku’ (Hr. Bukhari dan Ahmad bin Hambal).

Doa Qunut Nazilah dibaca setiap sholat fardhu jahriyah (mahdzab Hanafi), sedangkan selain madzhab Hanafi, Doa Qunut Nazilah dibaca setiap kali sholat fardhu.

CARA MEMBACA QUNUT NAZILAH

Qunut Nazilah boleh dibaca pada setiap solat fardhu: Zohor, Asar, Maghrib, Isyak dan Subuh. Ia dibaca pada rakaat terakhir selepas bangun dari Ruku’ untuk ‘Itidal, iaitu selepas membaca سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ.

Doa dibaca ketika berdiri untuk I’tidal. Ada tiga cara membaca doa tersebut. Imam boleh memilih salah satu dari cara-cara berikut:

1. Membaca doa Qunut sepertimana yang biasa dibaca ketika solat Subuh.

2. Membaca doa Qunut Nazilah saja

3. Membaca doa Qunut subuh dan diikuti dengan doa Qunut Nazilah .

Adapun di takutkan terjadinya perselisihan dan perbedaan yang mencolok dalam do’a qunut maka para ulama menyarankan jika pada suatu jamaah imam membaca do’a qunut maka ma’mun sebaiknya mengikuti dan mengamini.Hal ini di anjurkaan demi menjaga ukhuwah islamiyah dan jauh dari kerenggangan hubungan(sesama muslim).Persatuan sesama muslim akan lebih baik  dari pada selalu memperdebatkan bahkan tercipta jurang pemisah.

No comments:

Post a Comment

Komentar