Bismillah-Ada perbedaan pendapat tentang do’a qunut di kalangan umat islam.Doa qunut
biasanya di bacakaan pada rakaat kedua shola shubuh dan di baca pada shalat
witir.Beberapa ulama memiliki dasar dasar,ada yang memperbolehkan karena itu
sunnah dan ada yang menganggap beberapa dasar hadits tidak shahih.Berikut
beberapa pendapat ulama mengenai Qunut:
1. Ulama Malikiyyah
Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut kecuali pada shalat shubuh
saja. Tidak ada qunut pada shalat witir dan shalat-shalat lainnya.
2. Ulama Syafi’iyyah
Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali
ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan. Dan tidak ada qunut dalam shalat lima
waktu yang lainnya selain pada shalat shubuh dalam setiap keadaan (baik kondisi
kaum muslimin tertimpa musibah ataupun tidak, -pen). Qunut juga berlaku pada
selain shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah (yaitu qunut nazilah).
3. Ulama Hanafiyyah
Disyariatkan qunut pada shalat witir. Tidak disyariatkan qunut pada
shalat lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah,
namun qunut nawaazil ini hanya pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunut
adalah imam, lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunut jika shalatnya
munfarid (sendirian).
4. Ulama Hanabilah (Hambali)
Mereka berpendapat bahwa disyari’atkan qunut dalam witir. Tidak
disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali jika ada musibah yang besar
selain musibah penyakit. Pada kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunut
pada shalat lima waktu selain shalat Jum’at.
Sedangkan Imam Ahmad sendiri berpendapat, tidak ada dalil yang
menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut
witir sebelum atau sesudah ruku’.
Inilah pendapat para imam madzhab. Namun pendapat yang lebih kuat,
tidak disyari’atkan qunut pada shalat fardhu kecuali pada saat nawazil (kaum
muslimin tertimpa musibah). Adapun qunut witir tidak ada satu hadits shahih pun
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau melakukan qunut
witir. Akan tetapi dalam kitab Sunan ditunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengajarkan Al Hasan bin ‘Ali bacaan yang diucapkan pada qunut witir
yaitu “Allahummah diini fiiman hadayt …”. Sebagian ulama menshahihkan hadits
ini[1]. Jika seseorang melakukan qunut witir, maka itu baik. Jika
meninggalkannya, juga baik. Hanya Allah yang memberi taufik. (Ditulis oleh Syaikh
Muhammad Ash Sholih Al ‘Utsaimin, 7/ 3/ 1398)[2]
Adapun mengenai qunut shubuh secara lebih spesifik, Syaikh Muhammad bin
Sholih Al Utsaimin menjelaskan dalam fatwa lainnya. Beliau pernah ditanya:
“Apakah disyari’atkan do’a qunut witir (Allahummah diini fiiman hadayt …)
dibaca pada raka’at terakhir shalat shubuh?”
Beliau rahimahullah menjelaskan: “Qunut shubuh dengan do’a selain do’a
ini (selain do’a “Allahummah diini fiiman hadayt …”), maka di situ ada
perselisihan di antara para ulama. (sumber rumasyo.com)
Di kisahkan dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW
pernah melakukan qunut selama satu bulan untuk mendoakan pembunuh-pembunuh para
sahabatnya di Bir Al-Maunah.
Dari Abu Hurairah RA :
“Sesungguhnya bila ingin mendoakan seseorang, Nabi Muhammad SAW
membacakan qunut sesudah ruku’ (Hr. Bukhari dan Ahmad bin Hambal).
Doa Qunut Nazilah dibaca setiap sholat fardhu jahriyah (mahdzab
Hanafi), sedangkan selain madzhab Hanafi, Doa Qunut Nazilah dibaca setiap kali
sholat fardhu.
CARA MEMBACA QUNUT NAZILAH
Qunut Nazilah boleh dibaca pada setiap solat fardhu: Zohor, Asar,
Maghrib, Isyak dan Subuh. Ia dibaca pada rakaat terakhir selepas bangun dari
Ruku’ untuk ‘Itidal, iaitu selepas membaca سَمِعَ
اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ،
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ.
Doa dibaca ketika berdiri untuk I’tidal. Ada tiga cara membaca doa
tersebut. Imam boleh memilih salah satu dari cara-cara berikut:
1. Membaca doa Qunut sepertimana yang biasa dibaca ketika solat Subuh.
2. Membaca doa Qunut Nazilah saja
3. Membaca doa Qunut subuh dan diikuti dengan doa Qunut Nazilah .
Adapun di takutkan terjadinya perselisihan dan perbedaan yang mencolok dalam do’a qunut maka para ulama menyarankan jika pada suatu jamaah imam membaca do’a qunut maka ma’mun sebaiknya mengikuti dan mengamini.Hal ini di anjurkaan demi menjaga ukhuwah islamiyah dan jauh dari kerenggangan hubungan(sesama muslim).Persatuan sesama muslim akan lebih baik dari pada selalu memperdebatkan bahkan tercipta jurang pemisah.
No comments:
Post a Comment
Komentar