Saturday, June 11, 2016

APA HUKUMNYA JIKA MIMPI BASAH SAAT BERPUASA?BAGAIMANA DENGAN MUNTAH ? | BATALKAH PUASANYA?

Bismillah-Pertanyaan: Apabila orang yang berpuasa bermimpi basah pada siang Ramadlan, puasanya batal ataukah tidak? Lalu apakah dia wajib bersegera mandi?

Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan (keinginan) orang yang berpuasa itu dan dia wajib mandi janabah. Dan apabila dia melihat air (basah) maka itu adalah mani. Kalau dia bermimpi basah setelah shalat Shubuh lalu mengakhirkan mandinya sampai waktu shalat Dzuhur, maka tidak apa-apa (tidak merusak puasanya). Begitu juga kalau dia berhubungan dengan istrinya dan tidak mandi melainkan sesudah terbit fajar, maka dia tidak berdosa dalam hal itu. Terdapat keterangan jelas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau pernah masih dalam keadaan junub pada pagi hari karena bersetubuh dengan istrinya, lalu beliau mandi dan berpuasa. Begitu juga bagi wanita haid dan nifas, kalau mereka sudah suci pada malam hari dan belum mandi kecuali sesudah terbitnya fajar, maka keduanya tidak berdosa dan puasanya sah. Tetapi, tidak boleh bagi mereka berdua dan juga orang junub untuk mengakhirkan mandi atau shalat sampai terbitnya matahari. Bahkan mereka semua wajib bersegera mandi sebelum terbit matahari sehingga bisa menunaikan shalat Shubuh pada waktunya. Dan bagi laki-laki untuk bersegera mandi janabat sebelum shalat shubuh sehingga memungkinkannya untuk melaksanakan shalat dengan berjama'ah. Wallahu waliyyu al-taufiq.

Soal: Dalam kondisi berpuasa saya tidur di masjid dan ketika bangun saya dapati diri saya mimpi basah. Apakah mimpi itu mempengaruhi puasaku? Perlu diketahui juga bahwa saya tidak mandi dan shalat tanpa bersuci. Pada waktu lain kepala saya pernah tertimpa batu, darah mengalir dengan deras, apakah saya boleh tidak berpuasa karena darah itu? Dan berkaitan dengan muntah, apakah itu merusak puasa atau tidak?
Jawab: Mimpi basah tidak merusak puasa, karena bukan dari pilihan (kesengajaan) seorang hamba. Tapi dia wajib mandi janabat apabila keluar mani. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika ditanya tentang hal itu menjawab bahwa bagi orang yang mimpi basah wajib mandi apabila mendapati air, yakni mani. Dan kondisi Anda yang shalat tanpa mandi terlebih dahulu, itu kesalahan dari dirimu dan bentuk kemungkaran yang besar. Maka Anda wajib mengulangi shalat sambil bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sedangkan batu yang mengenai kepada Anda sehingga darah banyak keluar, tidak membatalkan puasa. Dan muntah yang keluar tanpa Anda sengaja, tidak membatalkan puasa anda berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

 مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

"Barangsiapa yang terdesak muntah, maka tidak ada qadla' baginya; dan barangsiapa sengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadla'." (HR. Ahmad dan Ahli Sunan dengan sanad yang shahih ).

wallahu a'lam bishawwab


Sumber:voaislam.com/udp/moslemshine.com

No comments:

Post a Comment

Komentar