- Menyalakan mercon adalah tindakan membuang-buang harta, sedangkan membuang-buang harta hukumnya haram karena Nabi melarang hal tersebut.
- Mercon itu mengganggu banyak orang dengan suaranya yang memekakkan telinga, bahkan boleh jadi menyebabkan kebakaran jika serpihan yang dinyalakan itu mengenai benda yang mudah terbakar dalam kondisi apinya belum padam.
Agak serupa dengan permasalahan mercon adalah penjelasan para ulama bermazhab Hanbali tentang anak yang sudah diperbolehkan oleh syariat untuk memegang uang. Itulah anak yang sudah rasyid. “Rasyid“, dalam hal ini, bermakna ‘kemampuan yang baik untuk membelanjakan harta’. Bentuk riil dari hal ini sebagaimana termaktub di Syarh Muntaha Al-Iradat, 2:172,
أن يحفظ كل ما في يده عن صرفه فيما لا فائدة فيه ، كحرق نفطٍ يشتريه للتفرج عليه ، ونحوه
“Menjaga semua harta yang ada di tangannya, jangan sampai dibelanjakan dalam hal yang tidak bermanfaat, semisal membakar minyak tanah yang dibeli untuk sekadar dijadikan tontonan atau hal yang semisal dengannya.”Sumber:pengusahamuslim.com/udp/moslemshine.com
No comments:
Post a Comment
Komentar