Wednesday, April 20, 2016

BAGAIMANA PANDANGAN ISLAM TENTANG EMANSIPASI WANITA?


EMANSIPASI WANITA
Mendengar kata emansipasi wanita masyarakat Indonesia pasti akan langsung tertuju sosok R.A Kartini.Ya,pahlawan Indonesia yang memperjuangkan hak-hak seorang perempuan agar di setarakan dengan kaum laki-laki.Pada masanya perempuan sangat terkekang dan berbeda jauh pada era saat ini.Betul sekali,dewasa ini banyak perempuan perempuan yang menduduki  profesi yang  dulu hanya di duduki kaum laki-laki bahkan saat ini dapat memiliki posisi strategis di pemerintahan.Hakim,menteri-menteri,anggota dewan bahkan kita pernah memiliki presiden perempuan yakni Megawati soekarnoputri.

Semua itu tidak lepas dari buih perjuangan R.A Kartini,yang pada masanya perempuan tidak di perbolehkan ,jangankan menduduki jabatan yang strategis untuk mengenyam pendidikan saja perempuan kala itu sangat di batasi.Tidak lain konsep dan budaya masyrakat pada waktu itu yang menganggap perempuan tidak perlu berpendidikan tinggi, toh pada akhirnya hanya akan menjadi ibu rumah tangga dan mengurus suami dan anak-anaknya.

Lalu bagaimana Agama islam menyikapi emansipasi wanita?

Agama  Islam sebagai agama rahmatal lil’alamin, menghapus seluruh bentuk kezhaliman-kezhaliman yang menimpa kaum wanita dan mengangkat derajatnya sebagai martabat manusiawi. Timbangan kemulian dan ketinggian martabat di sisi Allah adalah takwa, sebagaiman yang terkandung dalam Q.S Al Hujurat : 33. Lebih dari itu Allah menegaskan dalam firman-Nya yang lain (artinya) :


“Barangsiapa yang mengerjakan amalan shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan kami beri balasan pula kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (An Nahl: 97)
 

Dalih emansipasi atau kesamarataan posisi dan tanggung jawab antara pria dan wanita telah semarak di panggung modernisasi. Hal tersebut dimanfaatkan sebagai peluang dan jembatan emas bagi musuh-musuh Islam dari kaum feminis dan aktivis perempuan anti Islam untuk menyebarkan opini-opini sesat. ““Pemberdayaan perempuan”, “kesetaraan gender”, kungkungan budaya patriarkhi” adalah sebagai propaganda yang tiada henti dijejalkan di benak-benak wanita Islam sehingga emansipasi lebih condong dimaknai sebagai bentuk pembebasan bagi kaum wanita.

Secara lebih rinci, Penulis akan menjelaskan mengenai hukum islam yang mengatur tentang emansipasi wanita yang konon diartikan sebagai tuntutan persamaan gender dengan pria. Adapun dalil-dalilnya adalah sebagai berikut.

 

1. Kedudukan wanita sama dengan pria dalam pandangan Allah


Kedudukan wanita yang sama dengan pria dalam pandangan Allah dapat ditilik dalam QS. Al-Ahzab : 35, “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan kepada mereka ampunan dan pahala yang besar”.


Orang muslim yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang-orang yang mengikuti perintah dan menjauhi larangan pada lahirnya, sedangkan yang dimaksud orang mukmin adalah orang-orang yang membenarkan apa yang harus dibenarkan oleh hatinya. Berdasarkan dalil ini, islam menjelaskan bahwa kedudukan antara wanita dan pria adalah sama, yang membedakan adalah iman dan ketakwaannya.


2. Kedudukan wanita sama dengan pria dalam berusaha untuk memperoleh, memiliki, menyerahkan atau membelanjakan harta kekayaannya

 

Berkenaan dengan kedudukan tersebut maka dalil dalam Islam dapat dirujuk dalam QS. An-Nisa : 4, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebahagian maskawin itu dengan senang hati, makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.

Pemberian itu adalah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas. Selain dalil tersebut, kedudukan wanita dan pria dalam berusaha memperoleh, memiliki, menyerahkan atau membelanjakan harta kekayaan dapat dilihat dalam QS. An-Nisa’ : 32, “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi laki-laki ada bahagian yang mereka usahakan, dan bagi para (wanita) pun ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya.Sesungguhnya Allah Maha MEngetahui segala sesuatu”.

3. Kedudukan wanita sama dengan pria untuk menjadi ahli waris dan memperoleh warisan, sesuai pembagian yang ditentukan


Kedudukan wanita dan pria terkait dengan warisan dapat dirujuk dalam QS An-Nisa’ : 7, “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. Islam merupakan agama yang kaffah,pengaturan terkait kedudukan pria dan wanita rinci diatur di dalamnya, salah satunya mengenai pembagian warisan.


4. Hak dan kewajiban wanita dan pria, dalam hal tertentu sama
QS Al-Baqarah : 228 dan At-Taubah:71) dan dalam hal lain berbeda karena kodrat mereka yang sama dan berbeda pula (QS An-Nisa : 11 QS An-Nisa : 43). Kodratnya yang menimbulkan peran dan tanggung jawab antara pria dan wanita, maka dalam kehidupan sehari-hari, misalnya sebagai suami isteri, fungsi mereka pun berbeda. Suami (pria) menjadi penanggungjawab dan kepala keluarga, sementara isteri (wanita) menjadi penanggungjawab dan kepala rumahtangga.

Pada kesimpulanya agama islam sangat menjujung tinggi nilai-nilai kesetaraan,dalam hal ini kesetaraan yang sesuai dengan prinsip prinsip dan nila ajaran islam yang terkandung dalam alkitab Al-Qur'anul karim dan hadits .Emansipasi wanita tidak bisa di artikan bahwa hak dan kwajiban seorang laki-laki harus sama dengan hak dan kewajiban soerang wanita.Islam agama yang sangat indah dan mencintai keindahan dari segi apapun sehingga menciptakan keharmonisan dan keadilan seperti halnya kedudukan laki-laki dan perempuan di mata tuhanya.
 
 
 
 
"created by:ustantodwipriyatno/cahayatheprinches"

No comments:

Post a Comment

Komentar