EMANSIPASI WANITA
Mendengar kata emansipasi
wanita masyarakat Indonesia pasti akan langsung tertuju sosok R.A
Kartini.Ya,pahlawan Indonesia yang memperjuangkan hak-hak seorang perempuan
agar di setarakan dengan kaum laki-laki.Pada masanya perempuan sangat terkekang
dan berbeda jauh pada era saat ini.Betul sekali,dewasa ini banyak perempuan perempuan
yang menduduki profesi yang dulu hanya di duduki kaum laki-laki bahkan saat
ini dapat memiliki posisi strategis di pemerintahan.Hakim,menteri-menteri,anggota
dewan bahkan kita pernah memiliki presiden perempuan yakni Megawati
soekarnoputri.
Semua itu tidak lepas dari buih perjuangan R.A Kartini,yang
pada masanya perempuan tidak di perbolehkan ,jangankan menduduki jabatan yang
strategis untuk mengenyam pendidikan saja perempuan kala itu sangat di
batasi.Tidak lain konsep dan budaya masyrakat pada waktu itu yang menganggap
perempuan tidak perlu berpendidikan tinggi, toh pada akhirnya hanya akan
menjadi ibu rumah tangga dan mengurus suami dan anak-anaknya.
Lalu bagaimana Agama islam menyikapi emansipasi wanita?
Agama Islam sebagai agama
rahmatal lil’alamin, menghapus seluruh bentuk kezhaliman-kezhaliman yang
menimpa kaum wanita dan mengangkat derajatnya sebagai martabat manusiawi.
Timbangan kemulian dan ketinggian martabat di sisi Allah adalah takwa,
sebagaiman yang terkandung dalam Q.S Al Hujurat : 33. Lebih dari itu Allah
menegaskan dalam firman-Nya yang lain (artinya) :
“Barangsiapa yang mengerjakan amalan shalih, baik laki-laki
maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan
kepadanya kehidupan yang baik dan akan kami beri balasan pula kepada mereka
dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (An Nahl:
97)
Dalih emansipasi atau kesamarataan posisi dan tanggung jawab
antara pria dan wanita telah semarak di panggung modernisasi. Hal tersebut
dimanfaatkan sebagai peluang dan jembatan emas bagi musuh-musuh Islam dari kaum
feminis dan aktivis perempuan anti Islam untuk menyebarkan opini-opini sesat. ““Pemberdayaan perempuan”, “kesetaraan
gender”, kungkungan budaya patriarkhi”
adalah sebagai propaganda yang tiada henti dijejalkan di benak-benak wanita
Islam sehingga emansipasi lebih condong dimaknai sebagai bentuk pembebasan bagi
kaum wanita.
Secara lebih rinci, Penulis akan menjelaskan mengenai hukum
islam yang mengatur tentang emansipasi wanita yang konon diartikan sebagai
tuntutan persamaan gender dengan pria. Adapun dalil-dalilnya adalah sebagai
berikut.
1. Kedudukan wanita sama dengan pria dalam pandangan Allah
Kedudukan wanita yang sama dengan pria dalam pandangan Allah
dapat ditilik dalam QS. Al-Ahzab : 35, “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan
muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap
dalam keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan
yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan
yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki
dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan kepada
mereka ampunan dan pahala yang besar”.
Orang muslim yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang-orang
yang mengikuti perintah dan menjauhi larangan pada lahirnya, sedangkan yang
dimaksud orang mukmin adalah orang-orang yang membenarkan apa yang harus
dibenarkan oleh hatinya. Berdasarkan dalil ini, islam menjelaskan bahwa
kedudukan antara wanita dan pria adalah sama, yang membedakan adalah iman dan
ketakwaannya.
2. Kedudukan wanita sama dengan pria dalam berusaha untuk
memperoleh, memiliki, menyerahkan atau membelanjakan harta kekayaannya
Berkenaan dengan kedudukan tersebut maka dalil dalam Islam
dapat dirujuk dalam QS. An-Nisa : 4, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita
(yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika
mereka menyerahkan kepada kamu sebahagian maskawin itu dengan senang hati,
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya”.
Pemberian itu adalah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan
atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan
ikhlas. Selain dalil tersebut, kedudukan wanita dan pria dalam berusaha
memperoleh, memiliki, menyerahkan atau membelanjakan harta kekayaan dapat
dilihat dalam QS. An-Nisa’ : 32, “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang
dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang
lain. (karena) bagi laki-laki ada bahagian yang mereka usahakan, dan bagi para
(wanita) pun ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada
Allah sebagian dari karuniaNya.Sesungguhnya Allah Maha MEngetahui segala
sesuatu”.
3. Kedudukan wanita sama dengan pria untuk menjadi ahli
waris dan memperoleh warisan, sesuai pembagian yang ditentukan
Kedudukan wanita dan pria terkait dengan warisan dapat
dirujuk dalam QS An-Nisa’ : 7, “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula)
dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bahagian yang telah ditetapkan”. Islam merupakan agama yang
kaffah,pengaturan terkait kedudukan pria dan wanita rinci diatur di dalamnya,
salah satunya mengenai pembagian warisan.
4. Hak dan kewajiban wanita dan pria, dalam hal tertentu
sama
QS Al-Baqarah : 228 dan At-Taubah:71) dan dalam hal
lain berbeda karena kodrat mereka yang sama dan berbeda pula (QS An-Nisa : 11
QS An-Nisa : 43). Kodratnya yang menimbulkan peran dan tanggung jawab antara
pria dan wanita, maka dalam kehidupan sehari-hari, misalnya sebagai suami
isteri, fungsi mereka pun berbeda. Suami (pria) menjadi penanggungjawab dan
kepala keluarga, sementara isteri (wanita) menjadi penanggungjawab dan kepala
rumahtangga.
Pada kesimpulanya agama islam sangat menjujung tinggi
nilai-nilai kesetaraan,dalam hal ini kesetaraan yang sesuai dengan prinsip prinsip
dan nila ajaran islam yang terkandung dalam alkitab Al-Qur'anul karim dan hadits .Emansipasi wanita tidak bisa di artikan bahwa hak dan kwajiban
seorang laki-laki harus sama dengan hak dan kewajiban soerang wanita.Islam
agama yang sangat indah dan mencintai keindahan dari segi apapun sehingga
menciptakan keharmonisan dan keadilan seperti halnya kedudukan laki-laki dan
perempuan di mata tuhanya.
"created by:ustantodwipriyatno/cahayatheprinches"
No comments:
Post a Comment
Komentar