Menurut Islam Bolehkah Keramas Saat Haid?
Seringkali sebagian wanita muslim bertanya-tanya apakah
boleh kami keramas saat sedang haid? Beberapa diantaranya pun tidak melakukan
keramas selama masa haid, entah itu 5 hari atau bahkan 7 hari tergantung kapan
menstruasi nya berhenti. Sejatinya wanita yang sedang dalam masa haid atau
nifas diperbolehkan untuk keramas dengan tujuan membersihkan rambut. Yang
dilarang oleh agama bila wanita tersebut mandi dengan tujuan menghilangkan atau
membersihkan hadas haid nya, padahal masa haid nya masih berlangsung atau belum
berhenti. Hal ini dilarang karena itu dianggap sebagai tindakan yang
mempermainkan ibadah atau talâ’ub.
Mitos yang
beredar tentang larangan keramas pada saat haid ini berkembang karena banyak
wanita yang khawatir rambutnya akan lepas atau rontok saat keramas, karena pada
saat rambut terlepas dalam masa hadas berarti rambut tersebut tidak dapat turut
disucikan saat haid berhenti kemudian di akhirat akan menjadi penghalang untuk masuk ke surga begitu pula jika
memotong kuku.Mitos ini belum dapat dipastikan kebenarannya karena
menghilangkan rambut saat sedang haid tidak dilarang. Menurut para ulama,
sebaiknya orang yang sedang junub tidak berusaha untuk menghilangkan salah satu
bagian dari tubuhnya secara sengaja sebelum masa junub selesai dan sudah
melakukan mandi junub.
Beberapa uztad mengatakan bahwa mitos tersebut berkembang
berdasarkan nalar saja, bukan berasal dari nash Alquran. Karena dari semua yang
sudah diajarkan oleh Rasulullah SAW, Beliau belum pernah menyatakan larangan
tersebut baik melalui ayat Alquran atau hadits. Sebagai informasi bagi Anda,
memotong rambut adalah hukum wajib dalam Islam. Karena Islam menganjurkan bagi
wanita maupun pria untuk tidak membiarkan rambutnya begitu saja lebih dari 40
hari.
“Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqas dari bapaknya, dari Rasulullah
saw. : Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia
Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Mahamulia yang menyukai kemuliaan,
Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah
tempat-tempatmu” (HR. Tirmitzi)
Pada kesimpulanuya adalah di perbolehkan saja,Di khawatirkan
dengan mitos yang beredar luas di masyarakat justru berlawanan dengan perintah
Alloh SWT yang sejatinya mencintai kebersihan.Tidak benar kiranya ketika haid
justru penampilan seorang wanita menjadi kurang baik di pandang apalagi bagi
seorang muslimah yang sudah memiliki suami.
Wallhua'lam ...semoga bermanfaat
"Dirangkum dari berbagai sumber ,alqur'an dan hadits"
No comments:
Post a Comment
Komentar