Monday, April 11, 2016

Menurut Islam Bolehkah Keramas Saat Haid? | banyak yang keliru antara tuntunan islam dan mitos


Menurut Islam Bolehkah Keramas Saat Haid?
Seringkali sebagian wanita muslim bertanya-tanya apakah boleh kami keramas saat sedang haid? Beberapa diantaranya pun tidak melakukan keramas selama masa haid, entah itu 5 hari atau bahkan 7 hari tergantung kapan menstruasi nya berhenti. Sejatinya wanita yang sedang dalam masa haid atau nifas diperbolehkan untuk keramas dengan tujuan membersihkan rambut. Yang dilarang oleh agama bila wanita tersebut mandi dengan tujuan menghilangkan atau membersihkan hadas haid nya, padahal masa haid nya masih berlangsung atau belum berhenti. Hal ini dilarang karena itu dianggap sebagai tindakan yang mempermainkan ibadah atau talâ’ub.

 

Mitos yang beredar tentang larangan keramas pada saat haid ini berkembang karena banyak wanita yang khawatir rambutnya akan lepas atau rontok saat keramas, karena pada saat rambut terlepas dalam masa hadas berarti rambut tersebut tidak dapat turut disucikan saat haid berhenti kemudian di akhirat akan menjadi penghalang  untuk masuk ke surga begitu pula jika memotong kuku.Mitos ini belum dapat dipastikan kebenarannya karena menghilangkan rambut saat sedang haid tidak dilarang. Menurut para ulama, sebaiknya orang yang sedang junub tidak berusaha untuk menghilangkan salah satu bagian dari tubuhnya secara sengaja sebelum masa junub selesai dan sudah melakukan mandi junub.
 

Beberapa uztad mengatakan bahwa mitos tersebut berkembang berdasarkan nalar saja, bukan berasal dari nash Alquran. Karena dari semua yang sudah diajarkan oleh Rasulullah SAW, Beliau belum pernah menyatakan larangan tersebut baik melalui ayat Alquran atau hadits. Sebagai informasi bagi Anda, memotong rambut adalah hukum wajib dalam Islam. Karena Islam menganjurkan bagi wanita maupun pria untuk tidak membiarkan rambutnya begitu saja lebih dari 40 hari.
 

“Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqas dari bapaknya, dari Rasulullah saw. : Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Mahamulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu” (HR. Tirmitzi)

Pada kesimpulanuya adalah di perbolehkan saja,Di khawatirkan dengan mitos yang beredar luas di masyarakat justru berlawanan dengan perintah Alloh SWT yang sejatinya mencintai kebersihan.Tidak benar kiranya ketika haid justru penampilan seorang wanita menjadi kurang baik di pandang apalagi bagi seorang muslimah yang sudah memiliki suami.
Wallhua'lam ...semoga bermanfaat
 
 
 
"Dirangkum dari berbagai sumber ,alqur'an dan hadits"

No comments:

Post a Comment

Komentar