Bismillah-Sholat jum'at mempunyai keistimewaan bagi muslim di dunia terutama bagi muslim laki-laki yang sudah baligh.Namun sering kali kita memiliki kebiasaan-kebiasaan yang di anggap lumrah namun ternyata hal tersebut bisa menghilangan pahala.Seperti halnya bercakap-cakap di dalam masjid atau mengantuk pada saat khatib menyampaikan khutbahnya.
Mengenai bercakap-cakap ketika khatib Jumat menyampaikan khutbahnya, dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan enam perawi hadis dari Abu Hurairah dikatakan, "Jika engkau berkata kepada temanmu di hari Jumat, 'Diamlah'! Ketika imam sedang berkhutbah, maka engkau telah melakukan (Jum'at) yang sia-sia."
Terkait jamaah yang tertidur, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafi'I dan Hanafi, tidur yang membatalkan wudhu sekaligus shalat Jum'atnya adalah tidur yang posisinya memungkinkan angin (kentut) dapat keluar tanpa menyadarinya, seperti tidur berbaring, bersandar, atau tertelungkup.
Karena itu, jika sungguh tidak kuat menahan kantuk, sebaiknya jamaah duduk dengan posisi secara mantap, sehingga angin tersebut tidak memungkinkan keluar.
Hal ini didasarkan pada banyak hadis, yang diantaranya adalah, "Wudhu tidaklah wajib kecuali bagi yang tidur terlentang," begitu bunyi hadis yang diriwayatkan at-Tarmizi dari Ibnu Abbas.
Sementara, mazhab Malik dan Hanbali tidak membedakan dari segi cara duduk. Namun, dua imam tersebut menyatakan tidur yang nyenyak membatalkan wudhu, dan tidur yang ringan tidak membatalkannya.
Berikut beberapa kesasalahan yang sering kita lakukan saat shalat jum'at
1. Tidak berangkat ke masjid untuk shalat Jum'at pagi-pagi.
Padahal, berangkat pagi-pagi untuk shalat Jum'at sangat dianjurkan dan menjadi
kebiasaan para salafush shalih. Hal ini dikuatkan oleh hadits pertama dan kedua
di atas.
Hadits pertama menjelaskan bahwa berangkat pagi-pagi ke
masjid menjadi syarat untuk mendapatkan keutamaan pahala shalat Jum'at dengan
sempurna. Dan berangkatnya ke masjid disunnahkan dengan berjalan kaki. Karena
itu Imam al Nasai dan al Baihaqi membuat bab khusus dalam kitab mereka,
"Keutamaan berjalan kaki untuk shalat Jum'at."
Abu Syamah berkata, "Pada abad pertama, setelah terbit
fajar jalan-jalan kelihatan penuh dengan manusia. Mereka berjalan menuju masjid
jami' seperti halnya hari raya, hingga akhirnya kebiasaan itu hilang."
Lalu dikatakan, "Bid'ah pertama yang dilakukan dalam Islam adalah tidak
berangkat pagi-pagi menuju masjid." (Dinukil dari Akhtha' al Mushalliin
-edisi Indonesia: Kesalahan-kesalahan dalam shalat-, Abu Ubaidah Masyhur bin
Hasan, hal. 236)
2. Tidak mandi, tidak memakai wangi-wangian, dan tidak
bersiwak.
Tidak mandi Jum'at menyebabkan tidak didapatkannya janji
pahala di atas. Karena mandi Jum'at menjadi syarat untuk mendapatkan pahala
shalat Jum'at yang besar, berdasarkan pada dua hadits pertama di atas.
Tidak mandi Jum'at menyebabkan tidak didapatkannya janji
pahala di atas. Karena mandi Jum'at menjadi syarat untuk mendapatkan pahala
shalat Jum'at yang besar, . .
3. Masuk masjid sambil bercakap-cakap dengan kawannya ketika
imam sedang berkhutbah.
Keduanya telah melakukan larangan sebagaimana yang
disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radliyallah 'anhu,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
"Jika engkau berkata pada temanmu pada hari Jum'at,
'Diamlah!', sewaktu imam berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia."
(Muttafaq 'Alaih)
Al Nadhar bin Syamil berkata, "Makna dari kata laghauta
adalah kamu gagal mendapatkan pahala. Dikatakan juga bahwa maknanya adalah
sia-sia keutamaan shalat Jum'atmu." (Dinukil dari Akhtha' al Mushalliin
-edisi Indonesia: Kesalahan-kesalahan dalam shalat-, Abu Ubaidah Masyhur bin
Hasan, hal. 239)
Asal makna al-Inshat adalah dia dan tidak berbicara kepada
orang. Karena ini ada sebagian pendapat yang memperbolehkan mendengarkan sambil
membaca Al-Qur'an atau membaca dzikir. Akan tetapi, menurut Syaikh al Kanwi,
yang benar adalah diam secara mutlak, tidak berbicara, tidak membaca, dan tidak
berdzikir.
4. Berbicara dan tidak mendengarkan khutbah secara seksama.
Terkadang ada orang yang sudah melaksanakan mandi Jum'at,
memakai wewangian, dan pergi ke masjid pagi-pagi dengan berjalan kaki, tapi ia
tidak mendekat ke imam dan memilih duduk menjauh dari khatib. Hal ini
dikhawatirkan akan mengurangi kesempurnaan pahala shalat Jum'atnya.
Namun terkadang ada juga yang sudah mendekat kepada imam
tapi melakukan hal-hal yang tidak berguna sehingga memalingkannya dari
memperhatikan khutbah, misalnya memainkan krikil, biji tasbih, kain sajadah,
tikar atau sibuk menegur temannya untuk diam. Perbuatan ini menyebabkan
pelakunya tidak memperoleh pahala shalat Jum'at.
5. Berkeliling mengedarkan kotak amal untuk mengumpulkan
shadaqah dan infak dari para jama'ah ketika imam sedang khutbah. Atau juga
setiap jama'ah sibuk menggeser kotak amal tersebut dan menggabil uang dari
sakunya untuk dimasukkan ke kotak amal sehingga mengganggu konsentrasi dia
dalam mendengarkan khutbah. Dan siapa yang ingin memperjelas masalah ini
silahkan membaca Hukum Edarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jum'at
6. Tidur pada saat imam menyampaikan khutbah.
Diriwayatkan dari Ibnu 'Aun, dari Ibnu Sirin, ia berkata,
"Mereka (para ulama) tidak menyukai tidur pada saat imam berkhutbah dan
mereka memperingatkan tentang itu dengan peringatan yang keras."
Dianjurkan bagi orang yang mengantuk untuk berpindah tempat.
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda:
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي
الْمَسْجِدِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ
مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ
"Jika salah seorang kalian mengantuk di masjid pada
hari Jum'at, hendaknya dia pindah dari tempat duduknya itu ke tempat
lain." (HR. Ahmad dalam al-Musnad, no. 4643)
7. Melangkahi jama'ah yang duduk dan mengganggu orang yang
di sekitarnya.
Ampunan terhadap dosa yang sudah dijanjikan antara dua
Jum'at masih bergantung pada beberapa sifat lain yang harus dipenuhi,
sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Salman di atas;
"Kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak
memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan). . "
Diriwayatkan dari Abdullah bin Busr, bahwa seorang laki-laki
datang ke masjid dengan melangkahi bahu leher orang-orang pada hari Jum'at.
Saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang menyampaikan khutbah, lalu
beliau bersabda:
اٍجْلِسْ
فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْت
"Duduklah, sungguh kamu telah mengganggu orang lain,
sedangkan kamu datang terlambat." (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya, no.
1105)
Hadits di atas menunjukkan bahwa melangkahi orang yang ada
di depannya pada hari Jum'at hukumnya haram. Hukum haram ini hanya khusus pada
hari Jum'at, seperti yang disebutkan dengan jelas dalam hadits di atas. Mungkin
juga disebutkan hari Jum'at karena hal itu sering terjadi pada hari Jum'at
dengan banyaknya orang yang hadir di masjid. Dengan demikian, larangan
melangkahi jama'ah yang lain juga berlaku pada shalat-shalat lainnya. Inilah
pendapat yang lebih mendekati kebenaran, karena di dalamnya terdapat 'llah,
yaitu menyakiti/mengganggu orang lain. Bahkan hal itu juga terjadi dalam
majelis ilmu.
Hadits di atas menunjukkan bahwa melangkahi orang yang ada
di depannya pada hari Jum'at hukumnya haram.
8. Membelakangi imam dan kiblat pada saat disampaikan khutbah.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata tentang tuntunan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya dalam khutbah
Jum'at: "Ketika beliau berdiri menyampaikan khutbah pada hari Jum'at, para
sahabat beliau mengarahkan pandangan dan wajah mereka ke arah beliau. Wajah
beliau tepat berada di hadapan mereka pada saat berkhutbah."
Realita yang kadang nampak, sebagian jama'ah shalat Jum'at
bersandar pada dinding atau tiang masjid dengan membelakangi kiblat dan wajah
khatib. Padahal khatib menghadap ke mereka untuk mendahulukan maslahat mereka
dan supaya mereka bisa mengambil manfaat dari khutbah tersebut.
9. Duduk memeluk lutut pada saat imam berkhutbah.
Imam Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Hakim
meriwayatkan dari Mu'adz radliyallah 'anhu, ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْحُبْوَةِ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ
"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
melarang hubwah (duduk memeluk lutut) pada hari Jum'at pada saat imam sedang
berkhutbah." (HR. Abu Dawud no. 936, al-Tirmidzi no. 472, Ahmad no. 15077,
dan al-Hakim dalam al-Mustadrak no. 1020)
Al-Hubwah berasal dari kata ihtibaa', yaitu merapatkan kedua
kaki ke perut dan memasukkan ke dalam kainnya hingga menyatu dengan
punggungnya. Bisa juga dengan cara merapatkan kedua kaki ke perut dan memeluk
kedua lutut dengan dua tangan sebagai ganti dari baju.
Dengan demikian kita tahu, orang yang duduk seperti ini pada
saat imam membaca khutbah telah melakukan kesalahan. Duduk seperti ini dilarang
karena menggambarkan sifat malas bagi pelakunya dan menyebabkannya tertidur.
Duduk seperti itu juga bisa menyebabkan batalnya wudlu' dan terbukanya aurat.
Demikian,semoga bermanfaat
"di rangkum dari media islam,voa,khasanah,al-qur'an,al-hadits"